
Yanto mengatakan tiga pemuda tersebut diserta Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News