Tiga tindakan itu meliputi pidana, administratif dan juga keterlibatan sosial serta keamanan.
Kegiatan di pondok pesantren tersebut telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena dinilai tak sesuai ajaran agama Islam. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News