Rihana dan Rihani Tersangka Penipuan iPhone Ditahan, Tak Diborgol saat Ditangkap

Rihana dan Rihani Tersangka Penipuan iPhone Ditahan, Tak Diborgol saat Ditangkap - GenPI.co
Dua saudara kembar Rihana dan Rihani ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan iPhone. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara

GenPI.co - Dua saudara kembar Rihana dan Rihani ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebagaimana dilansir laman PMJ News, Selasa (4/7).

Dia menjelaskan Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal Perbuatan Berlanjut (voortgezette handeling).

BACA JUGA:  Manuver Kilat Polda Metro Jaya, Deteksi Sindikat Penipuan Tiket Coldplay

Selain itu, saudara kembar tersebut juga dijerat pasal terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami juga kenakan UU ITE karena mereka mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucap Hengki.

BACA JUGA:  2 Alasan Polda Metro Jaya Tidak Istimewakan Mario Dandy Satriyo, Hukuman Berat

Hengki juga menyebut penangkapan terhadap Rihana dan Rihani tidak melibatkan polisi wanita (polwan).

“Kami dihadapkan situasi apabila tidak segera dilakukan penangkapan, akan kabur lagi,” ucap Hengki.

BACA JUGA:  Viral Mario Dandy Satriyo Minta Maaf Sambil Tersenyum, Polda Metro Jaya Sebut Video Diedit

Hengki menjelaskan Rihana dan Rihani yang menjadi tersangka penipuan penjualan iPhone sudah mendapatkan informasi akan ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya