Penuntut koneksitas menyebut hal yang memberatkan ialah Agus tidak memberi teladan dalam bersikap selaku prajurit.
"Perbuatan terdakwa Agus Purwoto secara bersama-sama dengan Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68," ungkap penuntut koneksitas. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News