Polisi Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Kepulauan Riau, 2 Pelaku Dibekuk

Polisi Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Kepulauan Riau, 2 Pelaku Dibekuk - GenPI.co
Polisi mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di Kepulauan Riau tepatnya di Pulau Galang, Kota Batam. (Foto: ANTARA/HO-Polda Kepri.)

GenPI.co - Polisi mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di Kepulauan Riau tepatnya di Pulau Galang, Kota Batam.

Direskrimsus Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang pasir juga masih milik BP Batam.

“Artinya, pengelolaan tambang pasir itu tidak ada sertifikatnya. Secara izin juga tidak ada alias ilegal,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/7).

BACA JUGA:  Eks Perdana Menteri Malaysia Klaim Kepulauan Riau, Ini Kata KSP

Dalam mengungkap aktivitas tambang ilegal itu, polisi juga menangkap dua pelaku yakni inisial R (35) dan MS (27) pada Selasa (11/7).

Keduanya yang merupakan warga sekitar itu memiliki peran sebagai pengelola serta operator tambang pasir ilegal.

BACA JUGA:  Nikmatnya Mi Tarempa, Kuliner Khas Kepulauan Riau

Dari penyidikan yang dilakukan, tersangka mengaku melakukan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut sejak awal Juli 2023.

Mereka mengaku mendapatkan keuntungan lebih dengan menjual hasil tambang pasir tersebut ke luar daerah.

BACA JUGA:  Upaya Bangkit dari Pandemi oleh PFI Kepulauan Riau

Para tersangkat ini memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,2 juta setiap menjual pasir yang didapatkannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya