GenPI.co - Polisi menyebut pertunjukan JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (11/7) belum mengantongi izin.
Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Lafri Prasetyono mengatakan pengajuan izin dari pertunjukan itu diajukan secara mendadak.
“Perizinan acara itu berproses,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/7).
BACA JUGA: Kronologis Tewasnya Seorang Penonton JKT48 di Mal Tentrem Semarang
Dia mengungkapkan prosedur untuk mengeluarkan izin itu, setelah adanya pengajuan maka harus dilakukan pengecekan ke lokasi terlebih dahulu.
“Pengecekan lokasi itu belum sempat dilakukan,” tuturnya.
BACA JUGA: Era Globalisasi, 4.883 Siswa SMP di Semarang Ikut Duta Literasi Bahasa Inggris
Lafri mengungkapkan pihaknya hanya memiliki kewenangan terkait mengeluarkan rekomendasi izin penyelenggaraan.
Sedangkan untuk yang mengeluarkan izin penyelenggaran acara adalah kewenangan dari Polda Jawa Tengah.
BACA JUGA: Ditahan Barito Putera, Persebaya Ingin Habis-habisan Lawan PSIS Semarang
Sebelumnya, seorang penonton Ahmad Arsyad Disky dilaporkan pingsan saat pertunjukan JKT48. Dia kemudian dievakuasi namun dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News