Tiga perusahaan tersebut ialah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Korporasi-korporasi itu terbukti menimbulkan kerugian negara Rp 6,47 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News