KPK Ungkap Nominal Uang Diterima Kepala Basarnas dalam Kasus Dugaan Suap

KPK Ungkap Nominal Uang Diterima Kepala Basarnas dalam Kasus Dugaan Suap - GenPI.co
KPK mengungkapkan nominal uang yang diterima Kepala Basarnas dalam kasus dugaan suap beberapa proyek. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - KPK mengungkapkan nominal uang yang diterima Kepala Basarnas dalam kasus dugaan suap beberapa proyek pengadaan barang pada 2021 sampai 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar.

Uang sebesar itu diduga diterima HA bersama dan melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dari beberapa proyek di Basarnas.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap Proyek Alat Deteksi

“Jumlah sekitar Rp 88,3 miliar itu dari beberapa vendor yang memenangkan proyek,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/7).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

BACA JUGA:  Sejumlah Uang Disita saat Pejabat Basarnas Kena OTT KPK

Selain itu juga ada pihak sipil, yakni Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG).

Lalu ada Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

BACA JUGA:  Ali Fikri Jelaskan Soal Pejabat Basarnas Kena OTT KPK

Kasus ini bermula dari sejumlah tender proyek pada 2021 yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya