Siswa Meninggal saat Pengenalan Sekolah, Kepala SMP di Sukabumi Jadi Tersangka

Siswa Meninggal saat Pengenalan Sekolah, Kepala SMP di Sukabumi Jadi Tersangka - GenPI.co
Polisi menetapkan seorang Kepala SMP di Sukabumi menjadi tersangka kasus seorang siswa meninggal dunia saat ikut masa pengenalan sekolah. (Foto: Antara/Aditya Rohman)

GenPI.co - Polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat menjadi tersangka kasus seorang siswa meninggal dunia saat ikut masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan dari serangkaian penyelidikan dan autopsi jasad korban ada beberapa kejanggalan yang ditemukan.

“Kejanggalan itu menyebabkan korban meninggal dunia karena tenggelam di Sungai Cileuluy, Sabtu (22/7),” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/7).

BACA JUGA:  Mayoritas Wilayah di Sukabumi Rawan Kelangkaan Air Bersih Akibat El Nino

Kasus tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan setelah gelar perkara. Kepala SMPN 1 Ciambar berinisial K pun ditetapkan sebagai tersangka.

Korban berinisial MAP (12) sebelumnya tenggelam di Sungai Cileuluy yang berada di Kecamatan Ciambar saat ikut MPLS dan masa orientasi pendidikan kepramukaan.

BACA JUGA:  6 Pelajar SMK di Sukabumi Kedapatan Bawa Senjata Tajam Ditangkap Polisi

Penetapan kepala sekolah ini sebagai tersangka berdasar Permendikbud RI momor 18 tahun 2016 mengenai pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru.

Dalam Pasal 9 Ayat 2 menyebut sekolah wajib wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

BACA JUGA:  Telkom Jabar Beri Bantuan Perangkat Komputer dan Alat Ibadah di Sukabumi

Kemudian pada ayat 1 menyebutkan sekolah wajib minta izin secara tertulis kepada setiap wali atau orang tua murid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya