Tak Terima Jokowi Dihina, PDIP Laporkan Rocky Gerung

Tak Terima Jokowi Dihina, PDIP Laporkan Rocky Gerung - GenPI.co
Rocky Gerung dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP ke Bareskrim Polri karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Laily Rahmawaty/Antara

GenPI.co - Pengamat politik Rocky Gerung harus berurusan dengan hukum karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky sudah dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP ke Bareskrim Polri, Rabu (2/8).

Laporan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Jokowi Orang yang Memberantakkan Demokrasi

Tim Hukum DPP PDIP Johannes Oberlin L Tobing menjelaskan pihaknya melaporkan Rocky Gerung atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes, Rabu (2/8).

BACA JUGA:  Rocky Gerung soal Jokowi, Ganjar Pranowo, dan PDIP: Perang Karena Dendam Berlanjut

Johanes juga menyebut pihaknya sudah melakukan diskusi panjang dengan penyidik.

Berdasarkan hasil diskusi, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Rocky Gerung.

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Tahu Jokowi Melemah, Cak Imin Merapat ke Prabowo

Menurut Johanes, laporan terhadap Rocky Gerung diterima bukan karena delik aduan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya