16 Narapidana Korupsi dan 26 Napiter Bebas Setelah Mendapat Remisi

16 Narapidana Korupsi dan 26 Napiter Bebas Setelah Mendapat Remisi - GenPI.co
Sebanyak 16 narapidana korupsi dan 26 napiter menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi pada momen HUT ke-78 RI. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Remisi terbanyak di wilayah Sumatra Utara dengan 19.962 orang. Kemudian disusul Jawa Timur ada 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Pemberian remisi tersebut merupakan salah satu pemenuhan hak untuk narapidana sesuai UU nomor 22 tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya