Polisi Bongkar Peredaran Senjata Api Ilegal Setelah Terduga Teroris DE Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Senjata Api Ilegal Setelah Terduga Teroris DE Ditangkap - GenPI.co
Polda Metro Jaya mengungkapkan peredaran senjata api ilegal setelah penangkapan terduga teroris DE (28) oleh Densus 88. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

GenPI.co - Polda Metro Jaya mengungkapkan peredaran senjata api ilegal setelah penangkapan terduga teroris DE (28) oleh Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada beberapa tersangka termasuk pabrik modifikator senpi yang berhasil ditangkap.

“Jumlah senjata api modifikator yang kami sita sementara ini ada 18 pucuk. Itu di luar dari yang diungkap Densus 88 di Bekasi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/8).

BACA JUGA:  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Bekasi, Profesinya Karyawan KAI

Dia menyampaikan senjata api modifikasi tersebut merupakan hasil kreasi pabrikan yang berada di Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian dipasarkan di e-commerce ditampilkan seolah airgun atau air softgun. Tetapi merupakan senjata api yang telah dimodifikasi.

BACA JUGA:  Terduga Teroris Ahli Perakit Bom Ditangkap Densus 88 di Boyolali

Penjual dan pembeli pun tidak bertemu. Akun untuk membeli juga tak sesuai nama aslinya dengan berubah-ubah.

Hengki mengungkapkan pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Densus 88 untuk pengusutan kasus peredaran senjata api ilegal.

BACA JUGA:  Densus 88 Menangkap 2 Terduga Teroris di Boyolali

Dia mengaku masih terus melakukan penelusuran sehingga belum akan mengungkap siapa saja tersangka yang telah ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya