Kecelakaan di Pacet Mojokerto, Sopir Truk Tangki Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan di Pacet Mojokerto, Sopir Truk Tangki Ditetapkan Tersangka - GenPI.co
Polisi menetapkan tersangka terhadap sopir truk tangki pada peristiwa kecelakaan di Pacet Mojokerto yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. (Foto: ANTARA/HO-SI)

GenPI.co - Polisi menetapkan tersangka terhadap sopir truk tangki inisial AD pada peristiwa kecelakaan di Pacet Mojokerto, Jawa Timur yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Kamis (24/8) tersebut juga menyebabkan belasan orang mengalami luka-luka.

Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara dan diperkuat dengan alat bukti yang ada.

BACA JUGA:  Kurangi Tingkat Kecelakaan, Kajol Dukung Ganjar Cat Separator Jalan

“Kami naikkan status hukumnya dengan menetapkan sopir truk tangki sebagai tersangka. Dia saat ini telah ditahan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (26/8).

Menurut Afner, sopir truk tangki itu diduga karena lalai saat mengemudikan kendaraan menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga menimbulkan ada korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Kecelakaan di Sirkuit Mandalika, Pembalap Jepang Meninggal Dunia

“AD disangkakan pasal 310 KUHP karena kelalaiannya menimbulkan adanya orang meninggal dunia,” tuturnya.

Sementara, AD mengatakan dirinya menyampaikan permohonan maaf terutama kepada pihak keluarga korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:  Selamat dari Kecelakaan, Lady Nayoan Merasa Terima Mukjizat Tuhan

“Semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT. Saya berbelasungkawa kepada keluarga korban,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya