
Kuasa Hukum D, Binsar Aritonang menambahkan kliennya bersama orang tua inisial S merupakan pihak yang menjadi korban atas kelalaian rumah sakit.
“Kamis sudah sepatutnya menolak tawaran itu. Kami akan menuntut pidana maupun perdata,” ucapnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News