Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid di Aceh

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid di Aceh - GenPI.co
Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana Covid di Aceh untuk pengadaan wastafel sekolah. (Foto: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh)

Dia menyampaikan penhitungan kerugian negara dari kekurangan volume serta mutu pekerjaan dalam pembuatan wastafel di SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh.

“Anggaran pengadaannya total sebesar Rp 43,7 miliar dengan 390 paket pekerjaan,” ucapnya. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya