Kantor Staf Presiden Dibubarkan Sebelum 20 Oktober, Kenapa?

Kantor Staf Presiden Dibubarkan Sebelum 20 Oktober, Kenapa? - GenPI.co
Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko (jpnn)

GenPI.co - Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko menyatakan lembaga kepresidenan yang dia pimpin tersebut akan dibubarkan begitu masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada 19 Oktober 2019.

"Ya aturannya nanti tanggal 19 KSP akan dibubarkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/10).

BACA JUGA: Wiranto Ditusuk, Pengamat: Ini Sudah Lampu Merah Bagi Intelijen

KSP dibentuk pada periode pertama Presiden Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan.

Pada Pasal 16 dalam Perpres itu diatur masa jabatan Kepala Staf Presiden paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Nah, jika diperlukan, keberadaan KSP nantinya akan diatur oleh perpres yang baru.

"Ini namanya juga lagi dalam pembicaraan beliau. Apakah namanya tetap KSP, atau apa nanti. Kan ada penambahan satu misi baru sebagai delivery unit," jelasnya.

BACA JUGA: Apa Misimu Abu Rara, Siapa yang Menyuruhmu?

Delivery unit yang dimaksud Moeldoko adalah mengawal dan mengawasi berjalannya keputusan presiden terhadap kementerian.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya