Kejaksaan Agung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Menjadi Tersangka

Kejaksaan Agung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Menjadi Tersangka - GenPI.co
Kejaksaan Agung menetapkan tenaga ahli Kominfo Walbertus Natalis Wisang (WNW) tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan Walbertus diduga memberi keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.

“WNW diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor,” ucapnya. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya