Kejaksaan Agung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Menjadi Tersangka

Kejaksaan Agung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Menjadi Tersangka - GenPI.co
Kejaksaan Agung menetapkan tenaga ahli Kominfo Walbertus Natalis Wisang (WNW) tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.)

GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tenaga ahli Kemenkominfo Walbertus Natalis Wisang (WNW) tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Walbertus diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses sidang.

Penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Walbertus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (19/9).

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Kabar Prabowo Tampar Wamen Merupakan Bentuk Kampanye Hitam

Tersangka ini ditangkap setela menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

“Tim penyidik mengamankan WNW berdasar surat perintah penangkapan, untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi kasus itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (21/9).

BACA JUGA:  Prabowo Subianto-Airlangga Hartarto Pasangan Terkuat Versi Survei JJI

Dalam kasus ini, Walbertus disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA:  Jadi Ketua Sukarelawan Prabowo Subianto, Hillary Brigitta Buka Suara

Ketut menyampaikan penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Walbertus untuk 20 hari pertama terhitung 19 September sampai 8 Oktober 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya