KPK Gunakan Pasal Pemerasan pada Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

KPK Gunakan Pasal Pemerasan pada Kasus Dugaan Korupsi di Kementan - GenPI.co
Penyidik KPK menerapkan pasal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Sejumlah pihak pun telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.)

Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sekira puluhan miliar.

“Ada beberapa dokumen, termasuk catatan keuangan maupun pemberian aset serta lainnya yang terkait perkara,” ucapnya. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya