Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 T

Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 T - GenPI.co
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: ANTARA

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut diajukan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN pada Senin (30/10).

“Kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” ucap Brian Demas Wicaksono sebagai penggugat.

BACA JUGA:  Cak Imin Tes Kesehatan untuk Daftar Cawapres Pilpres 2024 di KPU RI

Perbuatan yang melanggar hukum dimaksud sebagaimana pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal tersebut tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penyebab Kantor KPU Yahukimo Kebakaran

Pasalnya, dalam PKPU, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukan atau diubah.

"Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami, yaitu Rp 70,5 triliun," papar Brian.

BACA JUGA:  KPU Jabar Sebut Ancaman Hoaks dan Politik Identitas Relatif Tinggi

Menurutnya, dalam gugatan tersebut tidak hanya KPU sebagai tergugat, tetapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka juga sebagai turut tergugat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya