
GenPI.co - Penasihat Hukum eks Hakim Agung Gazalba Saleh yakni Aldres Napitupulu menyebut surat dakwaan KPK terhadap kliennya tidak lengkap, jelas, dan cermat.
Aldres dalam membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta meminta supaya dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.
“Surat dakwaan tidak diuraikan dengan lengkap mengenai pidana yang didakwaan, sehingga harus dibatalkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (13/5).
BACA JUGA: KPK: eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 20 Miliar
Aldres mengungkapkan surat dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu tidak menguraikan secara jelas sumber pembelian mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam.
Kemudian juga tidak menjelaskan mengenai waktu dan tempat pembayaran pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR) di Sedayu City @Kelapa Gading, Jakarta Timur.
BACA JUGA: KPK: Nilai Gratifikasi dan TPPU Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Rp 9 Miliar
Aldres menyebut dakwaan terkait penerimaan gratifikasi juga tidak menjelaskan mengenai waktu dan tempatnya.
Dia juga menyebut sejumlah nama yang disebutkan dalam surat dakwaan kasus TPPU tidak dijelaskan mengenai perannya.
BACA JUGA: KPK Panggil 2 Hakim Agung MA soal Kasus TPPU Gazalba Saleh
Aldres meminta supaya majelis hakim mengeluarkan putusan sela berupa menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News