
Mahkamah Konstitusi yang diketuai Anwar Usman sebelumnya mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara itu yakni mengenai batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News