Desakan Mundur, Eks Ketua MK Anwar Usman Digugat Belasan Warga Banyumas

Desakan Mundur, Eks Ketua MK Anwar Usman Digugat Belasan Warga Banyumas - GenPI.co
Mantan Ketua MK Anwar Usman digugat oleh belasan warga Banyumas ke PN Jakarta Pusat, mendesak supaya mundur dari hakim konstitusi. (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi/Aan Rohaeni.)

GenPI.co - Mantan Ketua MK Anwar Usman digugat oleh belasan warga Banyumas, Jawa Tengah ke PN Jakarta Pusat, mendesak supaya mundur dari hakim konstitusi.

Juru bicara penggugat Aan Rohaeni mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat pada Senin (13/11) kemarin.

Dia menyampaikan gugatan ini karena dari putusan MKMK menyebutkan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA:  Anwar Usman Sakit, Tidak Hadiri Pelantikan Ketua MK Suhartoyo

Aan mengungkapkan sebanyak 13 orang yang menggugat Anwar Usman memohon ganti rugi sebesar Rp1.300.254.474.940,00 yang terdiri atas ganti rugi materiel sebesar Rp250.000.000,00.

Dari rincian itu, untuk total ganti rugi imateriel yakni Rp1.300.004.474.940,00. Aan menyebut sebenarnya target dari penggugat bukan uang dengan nominal itu.

BACA JUGA:  Apresiasi MKMK Pecat Anwar Usman, Mahfud MD: Mencerminkan Suara Rakyat

“Kami ajukan gugatan supaya Anwar Usman mundur dari hakim konstitusi,” tuturnya.

Jika Anwar Usman tidak mundur, maka gugatan nantinya fokus memohon majelis hakim agar menyatakan Anwar Usman melakukan perbuatan hukum.

BACA JUGA:  Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Gibran: Kami Hormati Putusan MKMK

Selain itu juga supaya Anwar Usman dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya