Putusan itu juga dianggap batal karena ada conflict of interest yang mengarah pada potensi konflik antara Pasal 10 UU No. 24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 17 UU No. 48 (2009).
Di sisi lain, IALA merespons positif keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim Ketua MK.
MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam pemeriksaan perkara terkait perselisihan hasil pemilu.
BACA JUGA: Anwar Usman Sakit, Tidak Hadiri Pelantikan Ketua MK Suhartoyo
Menurut IALA, meskipun belum sempurna, keputusan itu adalah langkah penting dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Mereka mengapresiasi mekanisme internal yang memungkinkan perbaikan dan rehabilitasi atas kesalahan atau pelanggaran.
BACA JUGA: Apresiasi MKMK Pecat Anwar Usman, Mahfud MD: Mencerminkan Suara Rakyat
IALA menilai hal itu sebagai langkah transparan dalam perbaikan sistem hukum yang lebih disukai daripada intervensi ekstra yudisial. (*)
BACA JUGA: Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman yang Dicopot
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News