KPK Menahan Pemberi Suap Pejabat DJKA Kementerian Perhubungan

KPK Menahan Pemberi Suap Pejabat DJKA Kementerian Perhubungan - GenPI.co
KPK menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF) pemberi suap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

GenPI.co - KPK menahan Zulfikar Fahmi (ZF) pemberi suap pejabat Direktorat Jenderal perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tersangka pemberi suap ini merupakan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera. Dia ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 13 November 2023 sampai 2 Desember 2023.

“Penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Tersangka ditahan di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip dari Antara, Selasa (14/11).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Kena OTT KPK

Zulfikar Fahmi diketahui merupakan rekanan dari pihak swasta. Dia pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenhub.

Ghufron mengungkapkan ZF diketahui kembali memiliki niat untuk memenangkan lelang proyek yang akan dilakukan Kemenhub untuk pengerjaan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

BACA JUGA:  Penyidik KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Depok

Zulfikri selanjutnya melakukan pendekatan kepada PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SPH).

SPH diketahui memiliki tanggung jawab paket pekerjaan di antaranya peningkatan jalur KA R33 menjadi R54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Bukti KPK Tidak Pilih-pilih

Nilai proyek tersebut Rp 41,1 miliar. SPH lalu mengkondisikan calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi (HNO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya