LPSK Tidak Akan Lindungi Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

LPSK Tidak Akan Lindungi Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta - GenPI.co
LPSK menolak permohonan perlindungan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin pertanian Kementan Muhammad Hatta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.)

GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan keputusan menolak permohonan tersebut setelah melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin (27/11).

Selain Syahrul Yasin Limpo, permohonan yang ditolak yakni dari Direktur Alat dan Mesin pertanian Kementan Muhammad Hatta.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Perkara Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU no 31 tahun 2014 mengenai perlindungan saksi dan korban.

“SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan MH (Muhammad Hatta) berstatus tersangka dan ditahan KPK,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/11).

BACA JUGA:  Firli Bahuri Menjadi Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Edwin mengungkapkan permohonan perlindungan itu diajukan SYL, HT, P dan H pada 6 Oktober. Kemudian 25 Oktober kembali menerima dari U yang merupakan pegawai Kementan.

SYL, HT, P, H, dan U mengajukan permohonan perlindungan terkait perkara dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo yang sedang ditangani KPK.

BACA JUGA:  Firli Bahuri Bantah Lakukan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Selain itu juga mengenai perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya