Bawaslu RI Sebut Silaturahmi Apdesi Masuk Temuan Pelanggaran

Bawaslu RI Sebut Silaturahmi Apdesi Masuk Temuan Pelanggaran - GenPI.co
Bawaslu RI menyebut kasus dugaan pelanggaran dalam acara silaturahmi Apdesi masuk dalam temuan pelanggaran. (Foto: ANTARA/Ricky Prayoga)

GenPI.co - Bawaslu RI menyebut kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada pemilu 2024 dalam acara silaturahmi Apdesi masuk dalam temuan pelanggaran.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan temuan pelanggan terkait acara itu sudah teregister Bawaslu DKI Jakarta.

“Kasus itu sudah masuk dalam temuan pelanggaran dan saat itu sudah diregister,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/12).

BACA JUGA:  Pertanyaan Luqman Hakim ke Tito Karnavian, APDESI Disorot Tajam

Bagja menyampaikan Bawaslu DKI Jakarta telah mendatangi kantor Apdesa yang berada di Jakarta Selatan. Dari penulusuran diketahui terdapat dua organisasi pemerintahan desa.

“Bawaslu DKI Jakarta telah menelusurinya dan ada temuan dua Apdesi. Jadi kami cek dua-duanya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Gerakan APDESI Paksakan Jokowi 3 Periode, NasDem Tegas Menolak

Dia mengungkapkan Bawaslu DKI Jakarta masih terus melakukan penanganan perkara ini. Bawaslu RI pun akan mengawalnya.

Bagja mengatakan penanganan ini supaya bisa menentukan jenis pelanggarannya. Jika sudah diputuskan, maka mereka yang melanggar kemungkinan akan ditegur.

BACA JUGA:  APDESI Deklarasi Jokowi 3 Periode, Rocky Gerung Singgung Uang

“Ketika ada temuan kepala desa terlibat, maka bisa pelanggaran UU Pemilu dan UU Pemdes. Sedangkan yang menegurnya, bisa kami, Kemendagri atau pemerintah,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya