Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS) serta April Churniawan (AC) yang merupakan eks Vice President Operasional PT BGR Persero.
KPK menyatakan perkiraan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka ini mencapai sekitar Rp 127,5 miliar. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News