Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim Polri Terkait Pernyataan Kasus Setnov

Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim Polri Terkait Pernyataan Kasus Setnov - GenPI.co
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo diadukan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya pernah diperintah Jokowi menghentikan kasus Setnov. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

GenPI.co - Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo diadukan ke Bareskrim Polri oleh DPP Pandawan Nusantara terkait pernyataannya pernah diperintah Jokowi menghentikan kasus Setnov.

Sekjen DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengatakan aduan masyarakat yang dilayangkannya itu karena pernyataan Agus Rahardjo diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut terhadap Presiden RI Joko Widodo sekaligus sebagai simbol negara.

BACA JUGA:  Moeldoko Sebut Pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Ada Motif Politik

“Kami memandang pernyataan dan narasi yang disampaikan Agus Rahardjo telah memuat unsur diduga menyerang kehormatan dan nama baik,” katanya dikutip dari Antara, Senin (11/12).

Faisal menilai pernyataan Agus Rahardjo itu tidak dengan disertai bukti otentik maupun dasar fakta hukum melalui proses hukum kalau yang disampaikan itu terbukti secara sah.

BACA JUGA:  Jokowi Respons Pernyataan Agus Rahardjo soal Kasus Korupsi Setya Novanto

Menurutnya, Agus Rahardjo semestinya juga paham dan mengerti ketika menyampaikan informasi atau pernyataan terkait tindakan pejabat negara yang dinilai melanggar suatu aturan.

Sebab yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai penegak hukum. Menurut Faisal, pernyataan itu pun berdampak kegaduhan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Suara Lantang Agus Raharjo Soal Mutasi Firli Bahuri, Ini Katanya

“Kegaduhan di tengah masyarakat itu timbul, karena saat ini sedang masuk dalam tahapan pemilu 2024,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya