Bawaslu: Acara Shalawat yang Akan Dihadiri Gibran Berpotensi Ada Pelanggaran

Bawaslu: Acara Shalawat yang Akan Dihadiri Gibran Berpotensi Ada Pelanggaran - GenPI.co
Bawaslu Jember menyebut acara Shalawat yang rencananya dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka berpotensi terjadi pelanggaran pemilu. (Foto: ANTARA/HO-Bawaslu Jember.)

GenPI.co - Bawaslu Jember menyebut acara Apel Shalawat Kebangsaan yang rencananya dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka berpotensi terjadi pelanggaran pemilu.

Acara yang digelar Laskar Sholawat Nusantara (LSN) itu rencananya diikuti oleh 50 ribu sampai 70 ribu orang dan dihadiri cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan acara yang akan digelar di Jember Sport Garden pada Rabu (10/1) itu tidak menutup kemungkinan muncul unsur kampanye.

BACA JUGA:  Spanduk Prabowo dan Gibran saat Pembagian Bansos, Moeldoko: Bisa Saja Itu Sukarelawan

“Tidak menutup kemungkinan pada pelaksanaannya akan terjadi unsur-unsur kampanye,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (10/1).

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilu 2024, untuk masa kampanye metode rapat umum baru dimulai 21 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Main Bola di Ambon, Gibran Rakabuming Raka 2 Kali Jebol Gawang Raffi Ahmad

“Mengingat pesertanya itu puluhan ribu orang, maka Bawaslu mengimbau supaya kegiatan tersebut untuk ditunda,” tuturnya.

Wiwin menyampaikan masa kampanye pemilu dengan kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK telah dimulai sejak 27 November 2023 lalu.

BACA JUGA:  Gandeng Pekerja Kreatif dan Pegiat UMKM, Gibran Lakukan Kampanye di Ambon

Sedangkan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik maupun dalam jaringan, baru dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya