Soal Pernyataan Prabowo Subianto, TKN: Tidak Ada Unsur Hinaan

Soal Pernyataan Prabowo Subianto, TKN: Tidak Ada Unsur Hinaan - GenPI.co
Wakil Ketua TKN Juri Ardiantoro memberikan penjelasan terkait pernyataan capres Prabowo Subianto di Pekanbaru. (Foto: ANTARA/HO-Media Center TKN Prabowo-Gibran)

GenPI.co - Wakil Ketua TKN Juri Ardiantoro memberikan penjelasan terkait pernyataan capres Prabowo Subianto di Pekanbaru pada Selasa (9/1) lalu.

Juri mengatakan pernyataan Prabowo Subianto di hadapan sukarelawannya itu tidak ada unsur hinaan sebagaimana dalam UU Pemilu.

“Apa yang dinyatakan Prabowo Subianto itu tidak ada unsur yang mengandung hinaan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (11/1).

BACA JUGA:  Nusron: Khofifah Indar Parawansa Jadi Jurkamnas TKN Prabowo dan Gibran

Dia juga mengungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam pernyataan tidak menyinggung terkait apa yang diucapkan Prabowo.

“Ketua Bawaslu sama sekali tidak menyinggung terkait Pak Prabowo,” tuturnya.

BACA JUGA:  Khofifah Dukung Prabowo, Ganjar Pranowo: Kami Terus Bangun Kekuatan

Menurut dia, Ketua Bawaslu hanya menjawab apa yang ditanyakan wartawan mengenai potensi pidana ketika ada capres yang melanggar UU Pemilu.

Juri menyebut berita mengenai pernyataan Ketua Bawaslu juga sangat terlihat mengenai adanya upaya framing menilai pernyataan Prabowo Subianto.

BACA JUGA:  Wisata Rohani, Prabowo Subianto Kunjungi Bayt Al-Quran Al-Akbar

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ketika ada capres yang menyampaikan hinaan maka bisa dikenaik Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya