Uang pengganti itu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan seusai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, subsider tiga tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim Suparman dalam membacakan vonis. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News