KPK Ajukan Banding Atas Putusan Hakim Terhadap Rafael Alun Trisambodo

KPK Ajukan Banding Atas Putusan Hakim Terhadap Rafael Alun Trisambodo - GenPI.co
KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Jakarta terhadap Rafael Alun Trisambodo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU)

Uang pengganti itu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan seusai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, subsider tiga tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim Suparman dalam membacakan vonis. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya