Dewas KPK Akan Sidang 93 Pegawai Terkait Kasus Pungutan Liar di Rutan

Dewas KPK Akan Sidang 93 Pegawai Terkait Kasus Pungutan Liar di Rutan - GenPI.co
Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 93 pegawai soal kasus dugaan pungutan liar di Rutan, pada Rabu (17/1). (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 93 pegawai soal kasus dugaan pungutan liar di Rutan, pada Rabu (17/1) mendatang.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang kode etik ini terdiri dari sembilan berkas. Rinciannya yakni enam berkas untuk 90 orang, dan tiga lainnya masing-masing satu orang.

“Enam perkara akan segera disidang. Kemudian tiga lainnya setelahnya. Jadi kami bagi sembilan berkas, karena cukup banyak,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/1).

BACA JUGA:  KPK Ajukan Banding Atas Putusan Hakim Terhadap Rafael Alun Trisambodo

Dia mengungkapkan pemisahan berkas tersebut karena pasal kode etik yang diterapkan berbeda. Namun dia tak menyebutkan secara rinci mengenai pasal yang disangkakan.

Albertina Ho pada Kamis (11/1) lalu sempat menyampaikan sidang kode etik ini bukan difokuskan pada besaran yang yang diterima pihak yang terlibat.

BACA JUGA:  Dewas KPK Akan Usut Laporan Terhadap Alexander Marwata

Namun sidang kode etik yang digelar Dewas KPK menyoroti terkait integritas dari pegawai lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya.

“Untuk jumlah (uang yang diterima) berapa itu kan masalah pidana. Kami dari etik, integritasnya. Dia menyalahgunakan wewenang itu jadi masalah etik,” ujarnya.

BACA JUGA:  OTT KPK: Lebih dari 10 Orang Ditangkap, Termasuk Bupati Labuhan Batu

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan adanya temuan mengenai pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada Desember 2021 sampai Maret 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya