“Pelapor tidak memperbaiki syarat materiil sampai batas waktu perbaikan laporan. Jadi tidak bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024. Nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Kemudian nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Selanjutnya nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (ant)
BACA JUGA: Maruar Sirait Keluar dari PDIP, Ganjar Pranowo: Itu Hak Setiap Orang
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News