Majelis Hakim Vonis Wahyu Kenzo 10 Tahun Penjara Kasus Robot Trading

Majelis Hakim Vonis Wahyu Kenzo 10 Tahun Penjara Kasus Robot Trading - GenPI.co
Majelis hakim PN Malang vonis Wahyu Kenzo 10 tahun penjara dalam kasus penipuan investasi robot trading. (Foto: ANTARA/Vicki Febrianto)

“Langkah selanjutnya, kami pikir-pikir. Sama dengan pihak terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucapnya.

Wahyu Kenzo dalam perkara tindak pidana ini diduga mengambil keuntungan mencapai Rp 9 triliun dari korbannya yang berjumlah 25 ribu orang. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya