
“Langkah selanjutnya, kami pikir-pikir. Sama dengan pihak terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucapnya.
Wahyu Kenzo dalam perkara tindak pidana ini diduga mengambil keuntungan mencapai Rp 9 triliun dari korbannya yang berjumlah 25 ribu orang. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News