"Kami sudah melaporkan 41 laporan ke Bawaslu, dua laporan ke Dewan Pers, dua laporan ke Komisi Penyiaran Indonesia, lima laporan ke DKPP, lima laporan pidana," ucap Habiburokhman.
Meskipun demikian, Habiburokhman memastikan pihaknya tidak akan melakukan serangan balasan.
“Kami berkomitmen tidak akan membalas fitnah dengan fitnah,” kata Habiburokhman.
BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo-Gibran Sudah Lebih 50 Persen, Kata Survei TBRC
Sebelumnya, video yang viral di media sosial menunjukkan Siti Atikoh menghadiri acara di Sulawesi Utara. Dia dan masyarakat Manado melakukan tarian baris berkelompok pada acara itu.
Di sisi lain, pengerahan ASN sudah dilarang selama kampanye. Pasal 9 Ayat (2 UU ASN) menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan partai politik. (*)
BACA JUGA: Slank Dukung Ganjar-Mahfud, Dewa 19 Bela Prabowo-Gibran
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News