GenPI.co - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai sengketa kasus tanah adat adalah masalah yang besar.
Hal ini merujuk banyaknya kasus tanah adat di Indonesia.
Sebanyak 2.587 kasus tanah adat tercatat terjadi di Indonesia hingga 2024.
BACA JUGA: Slank Dukung Ganjar-Mahfud, Dewa 19 Bela Prabowo-Gibran
"Di tahun 2024 berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Kemenko Polhukam, dari 10.000 pengaduan itu 2.587 adalah kasus tanah adat, jadi ini memang masalah besar di negeri ini," kata dia, saat debat keempat cawapres Pilpres 2024 di Jakarta, Minggu (21/1).
Mahfud membeberkan tanah adat memang dilindungi keberadaan peraturan dan perundangan.
BACA JUGA: Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet, Mahfud MD: Saya Nggak Tahu
Akan tetapi, penyelesaiannya sengketa tanah adat ini tidak semudah yang dibayangkan.
"Justru ini aparatnya yang tidak mau laksanakan aturan, akalnya banyak sekali itu," papar dia.
BACA JUGA: Mahfud MD: Jangan Katakan Bansos Itu Hadiah dari Presiden
Mahfud menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak kasus perampasan tanah adat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News