Bawaslu Sebut Kampanye Prabowo Subianto di Bengkulu Langgar Aturan

Bawaslu Sebut Kampanye Prabowo Subianto di Bengkulu Langgar Aturan - GenPI.co
Bawaslu menyebut kampanye capres Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 di Bengkulu melanggar aturan karena melibatkan anak-anak. (Foto: ANTARA/Anggi Mayasari)

GenPI.co - Bawaslu menyebut kampanye capres Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 di Bengkulu melanggar aturan perundang-undangan karena melibatkan anak-anak.

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terkait kampanye capres dari Koalisi Indonesia Maju itu.

“Kampanye yang dilakukan melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/2).

BACA JUGA:  Sindir Caleg Nyamar Jadi Nelayan, Prabowo Subianto: Harusnya Jadi Bintang Sinetron

Dia mengungkapkan dalam proses pengusutan perkara ini, Baswaslu Bengkulu pun telah melakukan klarifikasi dan kajian, serta bisa memberi rekomendasi ke KPU setempat.

Bawaslu Bengkulu juga telah mengeluarkan rekomendasi mengenai pelanggaran itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

BACA JUGA:  TKN Prabowo-Gibran Ungkap Dugaan Penggerakan Pemilih Ilegal di Bogor

Selanjutnya ke KPU dan tim kampanye nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Bengkulu supaya ditindaklanjuti.

Capres Prabowo Subianto saat kampanye di Balai Buntar Kota Bengkulu saat itu didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan artis Raffi Ahmad.

BACA JUGA:  Dukung Prabowo-Gibran, APPKSI Kaltim Minta 8 Tuntutan

Masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februar 2024 mendatang. Selanjutnya masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya