
Di sisi lain, pihaknya sempat menemukan 8 TPS di 2 kecamatan terjadi praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi.
Hal ini berdasarkan data pada Pileg 2019 dan Pilkada 2020.
"Kami melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024 dalam memastikan tidak ada lagi kampanye, dugaan politik uang dan pelanggaran lainnya," katanya.
BACA JUGA: Pemilu 2024, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Elpiji di Jateng DIY Aman dan Cukup
Di samping itu, Bawaslu menyebut pendataan TPS rawan ini berdasarkan 8 variabel, yakni penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, jaringan internet dan listrik.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News