Majelis Hakim Vonis Bebas eks Rektor Universitas Udayana soal Kasus Korupsi

Majelis Hakim Vonis Bebas eks Rektor Universitas Udayana soal Kasus Korupsi - GenPI.co
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar vonis bebas mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara dalam kasus korupsi. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengeluarkan vonis bebas mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dalam membacakan putusan mengatakan Prof Antara tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari semua tuntutan JPU Kejati Bali.

Dakwaan primer maupun subsider pertama, kedua, dan ketiga dianggap tidak bisa dibuktikan selama persidangan.

BACA JUGA:  Rektor Universitas Udayana Bali Respons Statusnya Jadi Tersangka

“Membebaskan terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/2).

Hakim memerintahkan supaya terdakwa dibebaskan dari tahanan sementara seusai pembacaan putusan.

BACA JUGA:  Mahasiswa Harap Rektor Universitas Udayana Bali Dimiskinkan Jika Bersalah

Selain itu, pemulihan hak terdakwa yang meliputi kemampuan, kedudukan dan jabatannya. Atas vonis itu, JPU Kejati Bali pun langsung mengajukan banding.

Sedangkan terdakwa Prof Antara dan tim penasihat hukumnya langsung menerima vonis yang dikeluarkan majelis hakim.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Tersangka!

Prof Antara seusai sidang pembacaan vonis mengatakan sejak awal dirinya memang yakin tak melakukan apa pun yang didakwakan oleh jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya