Soal Hak Angket, Wakil Ketua Komisi II DPR: Nggak Perlu Ditakutkan

Soal Hak Angket, Wakil Ketua Komisi II DPR: Nggak Perlu Ditakutkan - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta seluruh pihak tidak perlu takut terkait wacana pengajuan hak angket merespons dugaan kecurangan Pilpres 2024. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta seluruh pihak tidak perlu takut terkait wacana pengajuan hak angket merespons dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Yanuar mengatakan hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki DPR RI dan dijamin undang-undang.

Dia menyampaikan tujuan dari hak angket ini pun baik, yakni untuk menguji dan menyelidikan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Bantah Isu Mahfud MD Tak Dukung Hak Angket

“Jika pengajuan hak angket ini syaratnya terpenuhi maka tidak ada yang boleh menghalangi prosesnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/2).

Yanuar menilai mekanisme tersebut diperlukan ketika pemerintah sudah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA:  Soal Hak Angket, NasDem Tunggu Langkah Selanjutnya PDIP

Dia menyebut hak penyelidikan atau hak angket itu pun secara formal dilindungi oleh undang-undang.

Menurut Yanuar, karena ekskalasinya luas maka dugaan kecurangan pemilu tidak cukup ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu maupun aparat terkait.

BACA JUGA:  Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Anggota DPR: Tidak Tepat

Yanuar mengatakan dengan hak angket itu maka mencerminkan kepedulian DPR serta berfungsi untuk pengawasan terhadap hal penting yang memiliki dampak kehidupan nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya