Selain itu, dugaan pelanggaran pemilu meliputi soal dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suaraini berkaitan dengan politik uang.
"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," papar Herwyn.
Herwyn membeberkan kasus ini masih ditangani Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.
BACA JUGA: Bawaslu RI: Pengawas Pemilu Bisa Dapat Santunan Ganda Jika Anggota BPJS
Ada pula pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
Tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Bawaslu RI: Pemungutan Suara Susulan di Paniai Harus Ada Jaminan Keamanan
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News