Bawaslu Rekomendasikan PPK Hitung Ulang Suara di 14 Kecamatan di Jember

Bawaslu Rekomendasikan PPK Hitung Ulang Suara di 14 Kecamatan di Jember - GenPI.co
Bawaslu merekomendasikan hitung ulang suara pada proses rekapitulasi di 14 kecamatan di Kabupaten Jember karena ada temuan sejumlah kasus. (Foto: ANTARA/HO-Bawaslu Jember)

GenPI.co - Bawaslu merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hitung ulang suara pada proses rekapitulasi di 14 kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur karena ada temuan sejumlah kasus.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya mengatakan untuk total yang hitung ulang tersebut yakni sebanyak 29 TPS di 14 kecamatan.

“Total ada 29 TPS yang tersebar di 14 kecamatan dari 31 kecamatan di Jember,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/2).

BACA JUGA:  Ada 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Faktanya

Sebanyak 14 kecamatan itu di antaranya Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates dan Ajung.

Dia mengungkapkan setiap kecamatan dilakukan hitung ulang 1 sampai 3 kali dalam proses rekapitulasi dan akan dilakukan supervisi langsung.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Pengawas Pemilu Bisa Dapat Santunan Ganda Jika Anggota BPJS

“Kami lakukan supervisi langsung supaya memastikan ada tidaknya indikasi kecurangan, manipulasi atau kelalaian pihak tertentu,” tuturnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan ini karena adanya temuan kejadian khusus, salah satunya yakni dugaan pelanggaran akurasi data.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Pemungutan Suara Susulan di Paniai Harus Ada Jaminan Keamanan

“Secara umum permasalahannya ada dugaan pelanggaran akurasi data. Terdapat pergeseran angka antara formulir C hasil dengan D hasil,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya