Para pejabat eselon I Kementan pun patuh pada permintaan SYL. Mereka khawatir pimpinannya itu marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau pun diberhentikan.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesai Rp 44,5 miliar pada 2020 hingga 2023. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News