Bukti tersebut berupa Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024. Ini bertujuan supaya informasi bisa lebih akurat.
KPU mengeluarkan kebijakan hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News