
Dia memastikan untuk mekanisme tetap berjalan, meski saksi dari dua paslon capres dan cawapres itu tidak tanda tangan. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2024.
“Mekanisme akan terus jalan, meski tidak tanda tangan. Jadi, kami tidak ada masalah,” ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News