GenPI.co - Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah telah mengajukan perubahan klausul atas (DIM) Nomor 74 usul DPR RI.
Usul DPR RI yang dimaksudkan itu yakni mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ sesuai dalam Pasal 10 draf RUU DKJ.
BACA JUGA: PKB Usul Ida Fauziyah dan Hasbiallah Ilyas Maju Pemilihan Gubernur Jakarta
Dalam pasal itu menyebutkan untuk gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
“Sekarang pemerintah mengusulkan dengan konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/3).
BACA JUGA: PSI: Jakarta Butuh Sosok Jokowi Baru untuk Maju Pilkada 2024
Supratman mengungkapkan dalam UU DKI saat ini, hitungan pemenang Pilkada sama dengan pemenang Pilpres, yakni 50+1.
“Pada usulan pemerintah sekarang, tidak menyebutkan 50 + 1. Artinya, sama dengan pilkada laiannya, yakni suara terbanyak,” tuturnya.
BACA JUGA: NasDem Buka Peluang Usung Ahmad Sahroni pada Pemilihan Gubernur Jakarta
Dia menjelaskan pilkada di DKJ mekanismenya akan sama dengan daerah lainnya yakni sistem suara terbanyak dan satu putaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News