KPU Denpasar Bantah Kelebihan Surat Suara Seperti Gugatan PHPU Pilpres 2024

KPU Denpasar Bantah Kelebihan Surat Suara Seperti Gugatan PHPU Pilpres 2024 - GenPI.co
KPU Denpasar membantah terjadi kelebihan surat suara di salah satu TPS seperti dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 dari TPN Ganjar-Mahfud di MK. (Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Salah satu jawaban kunci KPU Denpasar yakni bukti formulir C Kejadian Khusus yang bertuliskan nihil, sejak pemungutan suara sampai rekapitulasi berjenjang.

Hal itu memiliki arti saksi dari paslon nomor urut 3 sejak awal tidak melihat ada kesalahan pada tahapan. Tetapi secara tiba-tiba menggugat kelebihan surat suara.

“Meski termohonnya KPU RI, kami di kabupaten/kota bertugas menindaklanjuti dengan menyiapkan bukti,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Bawaslu Banyumas Siap Beri Keterangan Terkait Gugatan PHPU Pilpres 2024

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya