
Salah satu jawaban kunci KPU Denpasar yakni bukti formulir C Kejadian Khusus yang bertuliskan nihil, sejak pemungutan suara sampai rekapitulasi berjenjang.
Hal itu memiliki arti saksi dari paslon nomor urut 3 sejak awal tidak melihat ada kesalahan pada tahapan. Tetapi secara tiba-tiba menggugat kelebihan surat suara.
“Meski termohonnya KPU RI, kami di kabupaten/kota bertugas menindaklanjuti dengan menyiapkan bukti,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Bawaslu Banyumas Siap Beri Keterangan Terkait Gugatan PHPU Pilpres 2024
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News