Ahli dari Kubu Prabowo-Gibran: MK Tidak Punya Kewenangan Mengadili TSM

Ahli dari Kubu Prabowo-Gibran: MK Tidak Punya Kewenangan Mengadili TSM - GenPI.co
Ahli yang dihadirkan dari kubu Prabowo-Gibran menyebut MK tidak punya kewenangan mengadili dugaan pelanggaran pemilu yang TSM. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Ahli yang dihadirkan dari kubu Prabowo-Gibran menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan mengadili dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, masif (TSM).

Ahli tersebut yakni Abdul Chair Ramadhan mengatakan Bawaslu yang seharusnya menangani perkara TSM, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

Sedangkan untuk MK, sesuai UU Pemilu, hanya memiliki kewenangan mengadili keberatan pada hasil penghitungan suara.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK

“Kompetensi Mahkamah Konstitusi hanya penghitungan suara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/4).

Abdul mengutip Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu yang menyebut keberatan sebagaimana dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang berpengaruh pada terpilihnya pemenang pemilu.

BACA JUGA:  Sebut Sirekap Tidak Penting Dibahas, Hotman Paris Ditegur Hakim MK

Dia menilai kalimat tersebut memiliki makna pembatasan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa pemilu.

“Tidak ada peluang memperluas atau menafsirkan lain kewenangan MK itu. Tidak boleh ada rechtsvinding (penemuan hukum),” ujarnya.

BACA JUGA:  4 Menteri Dipanggil MK untuk Sidang Sengketa Pemilu, Jokowi: Semua Akan Hadir

Abdul mengutip teori Von Buri, conditio sine qua non. Dia menyebut ketika tidak ada pelaporan administrasi pemilu secara TSM ke Bawaslu, maka berdampak pada pelaporan itu sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya