Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi total Rp 58,9 miliar saat menjabat posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 10 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News